Jasa Pengurusan Izin Rukan di Kaltim

Halo selamat datang di website kami, KaltimEfata.COM , Anda berada di halaman yang mengulas tentang Jasa pengurusan izin Ruko Kantor di Kaltim.

Kami Melayani Pengurusan Izin Rukan (Rumah & Kantor) Untuk Daerah Kaltim, Mulai Dari Awal Sebelum Rukan Di Bangun. Untuk Membangun Ruko Dibutuhkan Beberapa Izin Seperti :

1. Izin tata ruang(ITR) untuk mengetahui zona yang akan dibangun atau zona yang akan di mohonkan izin tersebut.
2. OSS (NIB)
3. UKL/UPL atau SPPL
4. IMB

Kami Melayani Juga Perpanjangan Izin Mendirikan Bangunan(IMB) TDUP, TDP, Siup-MB. Silahkan Menghubungi Kami Jika Anda Membutuhkan Jasa Kami. Kami Siap Mengerjakan Izin Bapak/Ibu Sampai Izin Tersebut Selesai. Terimakasih.

KONTAK KAMI



PERIZINAN UNTUK

Melayani Perizinan

Properti Kaltim

KONSULTAN PERIZINAN BALI

Legalitas Usaha




Perlu Info tentang Perizinan di Kaltim?

HUBUNGI KAMI SEKARANG !
0821 4414 4894 | 0853 3788 4910